• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Jangan Panik! Ini yang Perlu Dilakukan Jika Paspor Hilang di Luar Negeri

    Paspor (Foto: Imigrasi)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Kehilangan paspor ketika berliburan ke luar negeri tentu saja menjadi masalah besar. Tapi tenang, Anda tak perlu panik.

    Kamu perlu menjernihkan pikiran dan tidak panik agar bisa mencari jalan keluar dari masalah tersebut. Berikut tips yang perlu disimak jika paspor kamu hilang di luar negeri, seperti dilansir berbagai sumber.

    1. Lapor Polisi

    Kamu bisa segera ke kantor polisi terdekat untuk melaporkan kehilangan paspor, baik itu hilang karena tertinggal atau dicuri. Polisi biasanya akan memberikan formulir yang harus kamu isi secara lengkap berdasarkan data diri. Kamu juga mesti menceritakan kronologi kejadian hilangnya paspor tersebut.

    2. Hubungi dan Datangi KBRI/Konsulat Jenderal

    Setelah melapor ke kantor polisi dan mengisi data secara lengkap, kamu bisa hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Saat di kantor polisi, kamu juga bisa sambil menghubungi KBRI. Kemudian datangi KBRI.

    Pihak KBRI akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), yang fungsinya sebagai paspor sementara untuk kamu yang kehilangan paspor. Untuk memperoleh SPLP kamu harus memenuhi persyaratan yang diminta KBRI.

    Persyaratannya antara lain, sertakan KTP, akte kelahiran, akte perkawinan, dan kartu keluarga. Serahkan juga surat keterangan kehilangan dari kantor polisi tempat kamu melapor sebelumnya. Yang ketiga adalah salinan atau fotokopi paspor jika ada. Keempat adalah formulir permohonan SPLP yang telah diisi dan ditandatangani.

    Lalu yang kelima, sertakan dua buah pas foto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang. Terakhir, membayar biaya pembuatan SPLP, di mana di beberapa negara ditetapkan seharga USD5 atau sekitar Rp55 ribu-an.

    Saat ke KBRI, kamu perlu membawa semua persyaratan tersebut untuk pengajuan SPLP. Prosesnya tergantung KBRI, bisa sehari selesai, bisa juga sampai beberapa pekan. Proses penerbitan SPLP akan memakan waktu lama jika travelers tidak bisa menunjukkan kartu identitas dan status kewarganegaraan.

     

    3. Urus Paspor Baru

    Setelah memperoleh SPLP dari KBRI dan bisa tetap liburan di negara tujuan kamu, ketika sudah tiba lagi di Indonesia, urusan paspor hilang kamu harus segera dilaporkan ke kantor Imigrasi terdekat. Kamu bisa sekalian mengurus paspor baru kamu.

    Perlu Lapor Diri

    Sebagai catatan untuk kamu yang mengunjungi sebuah negara untuk jangka waktu seminggu, sebaiknya saat tiba di negara tujuan tersebut langsung Lapor Diri. Jika kamu Lapor Diri ke KBRI, maka itu bisa membuat perwakilan Indonesia di negara tujuan kamu mudah mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan paspor. Pembuatan SPLP akan lebih mudah jika kamu Lapor Diri ke KBRI.

    Selain itu, apabila kamu terkena musibah di negara tujuan, KBRI setempat bisa memberikan bantuan atau menghubungi keluarga di tanah air. Saat Lapor Diri ke KBRI, kamu cuma tinggal menunjukkan paspor disertai dua buah pas foto ukuran paspor dengan latar warna terang.

    Lalu kamu mengisi dan menandatangani formulir. Petugas KBRI setempat akan menandatangani berkas Lapor Diri pada paspor kamu dan layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis.