• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Direktur PT Jaya Putra Kundur Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Ruko Pasar Mitra 2 Batam

    Tiga tersangka itu, Direktur utama PT Jaya Putra Kundur (JPK) Johanis dan direktur PT JPK, Thedy Johanis serta direktur PT Mitra Raya Sektarindo, Djoni Ong.

    BATAM, MELAYUPEDIA - Sebuah perusahaan pengelola lahan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yakni PT Jaya Putra Kundur terjerat dalam kasus jual beli unit ruko di kawasan Pasar Mitra 2 Batam.

    Tiga tersangka itu, Direktur utama PT Jaya Putra Kundur (JPK) Johanis dan direktur PT JPK, Thedy Johanis serta direktur PT Mitra Raya Sektarindo, Djoni Ong.

    Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri setelah melakukan gelar perkara.

    Kasus ini bermula dari dua pelapor yang menjadi korban dalam pembelian tiga unit ruko di Pasar Mitra 2. Satu pelapor membeli dua unit ruko, sedangkan yang lain membeli satu unit dengan harga toko sebesar Rp 3 miliar. 

    Mereka telah lama membeli objek bangunan tersebut, namun hingga saat ini belum menerima sertifikat atas kepemilikan bangunan.

    Dalam kasus ini, PT Jaya Putra Kundur adalah pihak pemegang sertifikat lahan atas bangunan ruko. Sedangkan PT Mitra Raya Sektarindo merupakan pengembang kawasan. Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 9 miliar.

    Setelah melakukan penyelidikan, Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri akhirnya menetapkan tiga orang direktur PT Jaya Putra Kundur sebagai tersangka.

    Direktur Researse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah dipanggil untuk hadir pada Senin, 8 Mei 2023, ke Mapolda.

    Kasus ini masih terus bergulir di Polda Kepri, yang telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi. 

    Kejaksaan Tinggi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti kasus ini. Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

    (*)