• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Terbukti Korupsi, Kabid Dinsos Tanjungpinang Divonis 8 Tahun Penjara

    Ilustrasi korupsi (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YR, menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tikipor) Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB), di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri).

    YR divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,  Rabu (18/8/2021).

    YR yang kini seorang kepala bidang (kabid) di Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, melakukan tipikor ketika masih berdinas di BP2RD Tanjungpinang.

    Dia tidak menyetorkan dana perolehan BPHTB tahun 2018-2019 ke kas daerah, dan malah dipakai untuk kepentingan pribadi.

    Akibat perbuatan ASN tersebut, audit BPKP memperkirakan, negara merugi hingga Rp 3,03 miliar.

    Ketua Majelis Hakim Anggalanton Bowang menyatakan terdakwa YR terbukti bersalah melakukan

    Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

    "Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti (UP) senilai Rp3,03 miliar, subsider 3 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anggalanton Bowang.

    Dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Sari Lubis menyatakan pikir-pikir.

    "Pikir-pikir yang mulia," ucap Sari Lubis, melansir Antara.

    Pengacara terdakwa YR, Iwan Kesuma mengaku sangat menyayangkan sikap majelis hakim.

    Karena tidak mempertimbangkan sejumlah bukti dan fakta persidangan yang dia ajukan.

    "Kami pertimbangkan dulu bersama terdakwa dan pihak keluarga guna menentukan langkah selanjutnya," tuturnya.