Tingkatkan Kualitas SDM, Pemko dan DPRD Batam Bahas Revisi Perda Pendidikan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna yang membahas penyampaian pendapat Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
Batam, Melayupedia - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna yang membahas penyampaian pendapat Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, M. Kamaluddin tersebut, Pjs Wali Kota Batam Andi Agung menyampaikan bahwa perubahan Perda ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan beberapa pembaruan regulasi pusat.
"Regulasi pusat mengenai penyelenggaraan pendidikan dasar mengalami penyesuaian," ujar Andi Agung dalam pemaparannya.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 yang mengubah PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Proses Pendidikan Anak, serta Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 terkait proses pendidikan untuk anak usia dini di jenjang dasar dan menengah.
Menurut Andi Agung, sejumlah ketentuan dalam Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2019 sudah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memerlukan penyesuaian pada beberapa materinya. Pemerintah Kota Batam menyambut baik usulan Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Kota Batam ini.
"Pemerintah pada prinsipnya mendukung ranperda ini, dengan catatan bahwa substansi yang akan diatur memang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah," tegas Andi Agung. Ia menambahkan bahwa formulasi aturan tersebut juga harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pjs Wali Kota Batam menekankan urgensi Ranperda ini sebagai upaya mengembangkan kemampuan dalam membentuk peradaban bangsa yang bermartabat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Lebih lanjut, penyelenggaraan pendidikan diharapkan dapat meningkatkan peluang penyediaan sumber daya manusia yang berkualitas di Kota Batam.
Menanggapi pemaparan tersebut, Ketua DPRD Kota Batam M. Kamaluddin mengumumkan bahwa agenda selanjutnya berupa tanggapan atau jawaban dari fraksi-fraksi DPRD Kota Batam atas pendapat Pjs Wali Kota akan dijadwalkan pada Kamis, 7 November 2024.
Rapat paripurna ini merupakan langkah penting dalam proses legislasi di tingkat daerah untuk memastikan regulasi pendidikan di Kota Batam selaras dengan kebijakan nasional dan mampu menjawab kebutuhan pendidikan masyarakat setempat.







