Rapat Paripurna DPRD Batam, Bahas Penetapan APBD 2025 dan Tata Tertib DPRD
Batam, Melayupedia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna pada Senin (25/11/2024) dengan agenda penting, yakni laporan dan pengambilan keputusan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2025 serta Peraturan Tata Tertib DPRD Batam Tahun 2024.
Pengesahan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Batam
Ketua Panitia Tim Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Batam, Dr. Muhammad Mustofa, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Batam 2024 telah melalui berbagai tahapan, termasuk fasilitasi hukum dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Penyusunan ini berlandaskan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pembentukan produk hukum daerah.
Peraturan Tata Tertib ini terdiri dari 27 BAB dan 184 pasal yang dirancang untuk meningkatkan tata kelola DPRD secara efisien dan akuntabel. Mustofa berharap peraturan ini dapat segera diundangkan setelah disahkan dalam rapat paripurna.
"Penyempurnaan tata tertib ini akan memberikan kerangka kerja yang lebih baik bagi DPRD dalam menjalankan fungsinya untuk melayani masyarakat," ujar Mustofa.
Pengesahan APBD Kota Batam 2025
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam melaporkan hasil pembahasan APBD 2025 yang disusun untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memenuhi kebutuhan masyarakat. APBD ini mencakup proyeksi pendapatan dan belanja yang disesuaikan dengan prioritas pembangunan Kota Batam.
APBD juga menjalankan enam fungsi utama, yakni:
- Otorisasi: Sebagai landasan hukum pelaksanaan pendapatan dan belanja.
- Perencanaan: Sebagai pedoman aktivitas pemerintah.
- Pengawasan: Sebagai alat kontrol pelaksanaan kegiatan.
- Alokasi: Untuk membuka lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
- Distribusi: Memastikan penggunaan anggaran untuk kesejahteraan rakyat.
- Stabilisasi: Memelihara keseimbangan ekonomi daerah.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyampaikan bahwa APBD Kota Batam 2025 telah memenuhi sebagian besar ketentuan mandatory spending, seperti:
- Belanja pendidikan mencapai 30,21% (minimal 20%).
- Belanja infrastruktur pelayanan publik 32,19% (menuju 40% pada 2027).
- Belanja pegawai 38,53% (maksimal 30% pada 2027).
- Anggaran kesehatan dari pajak rokok mencapai 86,24% (minimal 50%).
"APBD ini menjadi fondasi penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Batam dan mempercepat pembangunan," ujar Rudi.
Momen Akhir Pengabdian Muhammad Rudi sebagai Wali Kota
Rapat Paripurna ini juga menjadi momen emosional bagi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, karena menandai penyusunan APBD terakhir dalam masa jabatannya. Ia menyampaikan rasa syukur atas dukungan DPRD dan masyarakat selama masa kepemimpinannya.
"Perjuangan belum selesai, tetapi saya yakin fondasi yang kita bangun bersama akan menjadi pijakan kuat untuk masa depan Kota Batam," tutupnya.
Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi dalam waktu tiga hari kerja. Dengan pengesahan ini, diharapkan Kota Batam dapat melanjutkan pembangunan yang berorientasi pada keadilan sosial dan kemakmuran rakyat.
DPRD Batam dan Pemkot Berkomitmen untuk Meningkatkan Pelayanan Publik dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kota Batam.