Perkara GS Bergulir di Pengadilan, Polda Kepri Tegaskan Proses Hukum Transparan
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Batam, Melayupedia - Polda Kepulauan Riau (Kepri) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online mengenai laporan terhadap Penyidik Unit III Satreskrim Polresta Barelang.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa perkara dengan tersangka GS saat ini sudah memasuki tahap persidangan di pengadilan.
"Perkara dengan tersangka GS saat ini tengah bergulir dalam proses persidangan di pengadilan," ujar Kombes Pol Pandra, Jumat (26/9/2025).
Ia menjelaskan, selain proses hukum di pengadilan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri juga telah menerima laporan pengaduan dari kuasa hukum tersangka GS. Laporan tersebut terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara.
"Proses pengaduan di Propam sedang berjalan sesuai mekanisme," ucapnya.
Polda Kepri, kata Pandra, menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku, baik di tingkat penyidikan maupun pengawasan internal.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang berlaku. Polda Kepri menjamin bahwa setiap penanganan perkara dilaksanakan secara transparan dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan," tegasnya.







