DPRD Batam Bentuk Pansus Ranperda PSU Perumahan, Pastikan Regulasi Berpihak pada Masyarakat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan.
Batam, Melayupedia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan. Pembentukan Pansus ini disepakati dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Selasa (4/11/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM. Agenda utama rapat adalah mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Wali Kota Batam mengenai Ranperda tersebut sekaligus membentuk Pansus.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyatakan dukungan penuh agar Ranperda PSU Perumahan dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Baik melalui penyampaian tertulis maupun ringkasan lisan, fraksi-fraksi sepakat bahwa Ranperda ini merupakan kebutuhan mendesak dalam mengatur penataan perumahan di Kota Batam.
Fraksi NasDem melalui juru bicaranya Kamaruddin SE menyampaikan dukungan penuh agar Ranperda ini dibahas lebih mendalam demi menghasilkan regulasi yang responsif dan berpihak kepada masyarakat. Sementara Fraksi Gerindra melalui Setia Putra Tarigan menilai pembahasan melalui Pansus penting untuk memastikan kepentingan seluruh pihak terakomodasi.
Sejalan dengan itu, Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Mangihut Rajagukguk menegaskan kesiapan memberi masukan konstruktif demi penyempurnaan perda agar benar-benar pro rakyat. Dukungan serupa disampaikan Fraksi Golkar melalui Ir H Djoko Mulyono, dengan harapan Ranperda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Batam.
Fraksi PKS melalui Warya Burhanuddin, A.Md, dan Fraksi PKB oleh Amisyah ST juga sepakat mendorong Ranperda masuk tahap pembahasan lanjutan. Adapun Gabungan Fraksi PAN, Demokrat, dan PPP melalui Muhammad Fadhli, SE, menekankan pentingnya landasan hukum untuk menciptakan keteraturan dan kepastian hukum pembangunan perumahan di Batam. Terakhir, Fraksi Hanura, PSI, dan PKN melalui Muhammad Rizky Aji Perdana menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD yang bertujuan menciptakan lingkungan perumahan berkualitas.
Usai penyampaian pandangan fraksi, Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin membacakan nama-nama anggota Pansus usulan fraksi. Rapat kemudian diskors selama lima menit untuk memberi kesempatan Pansus menggelar musyawarah internal menentukan pimpinan.
Melalui mufakat, Ir H Djoko Mulyono (Fraksi Golkar) terpilih sebagai Ketua Pansus, dan Ir Suryanto (Fraksi PKS) ditetapkan sebagai Wakil Ketua Pansus. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Djoko Mulyono.
Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin menegaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan langkah strategis untuk memastikan Ranperda PSU Perumahan dapat dijalankan secara tepat guna dan menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap Pansus dapat bekerja optimal bersama Pemko Batam, sehingga Perda ini nantinya mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam penataan prasarana dan utilitas perumahan,” ujar Kamaluddin usai paripurna.
Dengan terbentuknya Pansus ini, DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya dalam mendorong pembangunan perumahan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.







