DPRD Batam Pastikan Investasi Tidak Abaikan Tenaga Kerja Lokal, Aturan IMTA Masih Digodok Pansus
Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin. (Foto: istimewa)
Batam, Melayupedia – DPRD Kota Batam memastikan bahwa masuknya investasi ke Kota Batam tidak boleh mengabaikan keberadaan dan hak tenaga kerja lokal, meski terdapat mekanisme perizinan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing melalui skema Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menjelaskan bahwa saat ini regulasi terkait tenaga kerja asing tengah dibahas secara mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus). Pansus tersebut bertugas merumuskan ketentuan teknis sekaligus mekanisme pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Batam.
“Pansus baru berjalan. Kita ikuti aturan dulu. Setelah perdanya selesai, tentu akan kita sampaikan secara terbuka,” ujar Kamaluddin di Batam, Senin.
Menurutnya, pembahasan regulasi ini menjadi sangat penting mengingat Batam merupakan kawasan investasi strategis yang terus berkembang pesat, baik di sektor industri, jasa, maupun pariwisata. Karena itu, aturan yang dibuat harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.
Kamaluddin menegaskan, DPRD tidak menutup pintu bagi investor untuk mendatangkan tenaga ahli asing, terutama untuk kebutuhan teknologi, manajerial, maupun keahlian khusus tertentu. Namun, keberadaan TKA tidak boleh menyingkirkan peran pekerja lokal.
“Ada kekhususan untuk investasi, tapi tidak boleh menyepelekan tenaga kerja lokal. Jangan sampai investasinya dari luar, tenaga kerjanya juga dari luar semua,” katanya tegas.
Lebih lanjut, DPRD Kota Batam menekankan bahwa keberadaan tenaga kerja lokal harus mendapat porsi yang jelas dan terukur dalam setiap aktivitas usaha yang beroperasi di Batam. Pelibatan warga lokal dinilai penting tidak hanya sebagai bentuk keadilan sosial, tetapi juga agar dampak ekonomi dari investasi benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
“Orang Batam harus dilibatkan dan harus diberi porsi yang jelas,” ujarnya.
Dengan adanya pengaturan IMTA yang lebih ketat dan terukur, Kamaluddin berharap ke depan akan tercipta kepastian hukum bagi investor sekaligus perlindungan nyata bagi tenaga kerja lokal. Ia juga menegaskan bahwa DPRD Batam akan terus mengawal proses penyusunan peraturan daerah tersebut agar tidak menyimpang dari tujuan awal, yakni menciptakan iklim investasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Regulasi IMTA ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan investasi di Batam berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pencari kerja dan tenaga kerja lokal.







