• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Sengkarut PSU Perumahan Belum Tuntas, DPRD Batam Beri Pansus `Napas Tambahan` 60 Hari

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam memutuskan untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan aturan terkait prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan. (Foto: dok.DPRD Batam)

    Batam, Melayupedia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam memutuskan untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan aturan terkait prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan. Dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (16/3/2026), Pansus PSU resmi diberikan tambahan waktu 60 hari kerja untuk mempertajam regulasi yang tengah digodok.

    Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi jajaran Wakil Ketua: Haji Aweng Kurniawan, Budi Mardiyanto, dan Muhammad Yunus Muda. Hadir pula Wali Kota Batam Amsakar Achmad, pihak BP Batam, unsur Forkopimda, hingga tokoh Lembaga Adat Melayu (LAM).

    Keputusan memperpanjang masa kerja ini diambil setelah DPRD mendengarkan laporan perkembangan dari juru bicara Pansus PSU, Muhammad Rizky Aji Perdana. Rizky membeberkan bahwa fakta di lapangan jauh lebih kompleks dari yang dibayangkan, sehingga butuh pendalaman materi yang lebih serius.

    Dalam laporannya, Rizky menjelaskan bahwa Pansus telah melakukan studi banding ke Kota Bogor dan berkonsultasi dengan Kementerian Perumahan dan Permukiman. Dari sana, ditemukan sejumlah praktik pengelolaan yang bisa diadaptasi di Batam.

    “Dari hasil konsultasi dan kunjungan kerja tersebut, Pansus memperoleh sejumlah praktik baik (best practice), salah satunya terkait pengelolaan PSU di Kota Bogor. Rizky menjelaskan bahwa karena keterbatasan lahan di Kota Bogor, pengembang perumahan diperbolehkan melakukan kerja sama atau menyediakan lahan yang dapat digunakan sebagai bagian dari sarana di luar lokasi perumahan, dengan tetap memenuhi ketentuan luas dan spesifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Rizky.

    Namun, di balik temuan positif itu, Pansus justru menemukan banyak "benang kusut" di Batam. Salah satu yang paling krusial adalah banyaknya PSU yang kondisinya memprihatinkan karena pengembangnya sudah kabur atau tidak lagi beroperasi. Tak hanya itu, Pansus juga menyoroti ketidakkonsistenan perangkat daerah dalam menerbitkan izin, baik melalui IMB maupun PBG.

    Masalah makin pelik saat lahan PSU akan digunakan pemerintah untuk kepentingan umum, namun justru ditolak oleh warga sekitar karena minimnya sosialisasi dan dokumen pendukung.

    “Permasalahan lain yang juga menjadi perhatian Pansus yakni ketika lahan PSU perumahan akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk kepentingan umum, namun mendapat penolakan dari masyarakat. Hal ini terjadi karena belum adanya penjelasan dan dokumen yang memadai, seperti masterplan perumahan yang menjadi bagian dari dokumen IMB atau PBG, yang seharusnya dapat menjadi pedoman bagi pengembang maupun pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” papar beliau.

    Atas dasar itulah, Pansus menegaskan tidak ingin melahirkan aturan yang setengah matang. Mereka membutuhkan waktu tambahan agar Ranperda ini benar-benar bisa dioperasionalkan secara tepat di lapangan.

    “Hal ini dinilai penting agar pembahasan dapat dilakukan lebih mendalam dan operasional sehingga norma-norma yang dirumuskan dalam Ranperda nantinya benar-benar sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan terkait status dan pengelolaan PSU perumahan di Kota Batam,” tegas Rizky.

    Mendengar urgensi tersebut, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin langsung melempar persetujuan kepada forum. Seluruh anggota DPRD yang hadir sepakat, dan palu sidang pun diketuk sebagai tanda sahnya perpanjangan masa kerja Pansus PSU selama 60 hari ke depan.