Sampah Jadi Isu Prioritas Amsakar-Li Claudia, DPRD Batam `Bedah` Perda Pengelolaan Persampahan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam bergerak cepat melakukan koordinasi untuk merombak aturan main lama, yakni Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan. (Foto: dok.DPRD Batam)
Batam, Melayupedia – Urusan sampah di Kota Batam bukan masalah sepele. Ini adalah soal kenyamanan warga dan citra kota. Menyadari hal itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam bergerak cepat melakukan koordinasi untuk merombak aturan main lama, yakni Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan.
Rapat koordinasi yang digelar pada Rabu (1/4/2026) siang ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Hj Siti Nurlailah, ST., MT. Turut hadir Wakil Ketua III DPRD Batam, Muhammad Yunus Muda, serta tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bagian Hukum Setdako Batam untuk menyamakan persepsi.
Siti Nurlailah menegaskan bahwa masalah sampah bukan hanya keluhan di media sosial, tapi sudah menjadi isu prioritas dalam agenda pemerintahan Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra. Rakyat Batam menuntut aksi nyata, dan itu harus dimulai dari pondasi aturan yang kuat.
Menurut Siti, menangani sampah di kota sebesar Batam tidak bisa dilakukan dengan cara tambal sulam. Dibutuhkan langkah berani yang menyentuh aspek teknis sekaligus aspek regulasi agar pelaksanaannya di lapangan tidak "masuk angin".
“Kita mendorong bagaimana persoalan sampah ini dicarikan solusi menyeluruh dan komprehensif serta memiliki dasar hukum yang kuat sehingga berjalan efektif dalam masyarakat,” tegas Siti Nurlailah.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda bersikap tegas dengan memberikan kesempatan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera menyempurnakan draf revisi aturan tersebut. Siti meminta DLH tidak main-main dalam menyusun kajian akademis dan teknis guna memperkuat usulan perubahan Perda ini.
Tujuannya jelas: DPRD ingin pengelolaan sampah di Batam ke depan berjalan jauh lebih optimal, efektif, dan benar-benar mampu menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks. Dengan regulasi baru yang lebih "sakti", diharapkan persoalan sampah yang selama ini menghantui masyarakat bisa tuntas teratasi.







