Tegas! DPRD Batam Perintahkan Manajemen Panasonic Segera Pindahkan Lahan Parkir
Komisi III DPRD Kota Batam bersikap tegas dengan memanggil pihak manajemen perusahaan dan instansi terkait dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu (1/4/2026) siang. (Foto: dok.DPRD Batam)
Batam, Melayupedia – Keluhan masyarakat soal semrawutnya parkir karyawan PT Panasonic Industrial Devices Batam di bahu Jalan Raja Isa akhirnya menemui titik terang. Komisi III DPRD Kota Batam bersikap tegas dengan memanggil pihak manajemen perusahaan dan instansi terkait dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu (1/4/2026) siang.
Rapat yang dipimpin oleh anggota Komisi III, Ir Suryanto, bersama Ketua Komisi III Muhammad Rudi ST dan Wakil Ketua Arlon Veristo ini, menjadi panggung peringatan bagi pihak perusahaan. Pasalnya, penggunaan bahu jalan umum sebagai lahan parkir permanen dinilai sudah sangat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan Batam Center.
Suryanto menyoroti bahwa masalah ini bukan hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga mengabaikan hak karyawan sendiri. Membiarkan ratusan motor terparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan yang jelas dinilai sangat berisiko terhadap keamanan kendaraan mereka.
“Kita mempertanyakan tanggung jawab perusahaan serta Dinas Perhubungan terkait parkir karyawan ini, karena mereka memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas parkir kendaraan yang layak sesuai ketentuan,” tegas Suryanto.
Ketegasan DPRD dalam forum tersebut membuahkan hasil instan. Dalam RDPU tersebut, disepakati keputusan mutlak: terhitung mulai Kamis (2/4/2026) pagi, tidak ada lagi kendaraan karyawan Panasonic yang boleh nangkring di bahu jalan.
Pihak manajemen PT Panasonic dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam akhirnya menyerah dan sepakat untuk memindahkan seluruh area parkir karyawan ke lokasi lain yang lebih layak dan tidak memakan badan jalan.
“Jadi, sesuai kesepakatan mulai besok tidak boleh lagi parkir kendaraan di bahu jalan sebagaimana selama jni. Pihak manajemen dan Dishub sepakat memindahkan ke tenpat parkir yang layak, ” tegas Ir Suryanto.
Melalui keputusan ini, DPRD Kota Batam memperingatkan seluruh perusahaan agar tidak mengabaikan fasilitas internal mereka hingga mengorbankan kepentingan publik. Sinergi antara dunia industri dan pemerintah daerah harus berjalan lurus, di mana kenyamanan karyawan terjamin tanpa harus merampas hak masyarakat sebagai pengguna jalan umum.







