• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    DLH Batam Tegas Bantah PT Mahaju Mitra Resmi, Warga Diminta Tak Terpaksa Bayar Retribusi Sampah Mahal

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dohar, akhirnya angkat bicara terkait keresahan warga dan pelaku usaha di Kecamatan Sekupang menyusul beredarnya surat edaran penarikan retribusi sampah oleh pihak swasta dengan tarif yang dinilai memberatkan.

    Batam, Melayupedia – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dohar, akhirnya angkat bicara terkait keresahan warga dan pelaku usaha di Kecamatan Sekupang menyusul beredarnya surat edaran penarikan retribusi sampah oleh pihak swasta dengan tarif yang dinilai memberatkan.

    Dalam surat tersebut, sejumlah pelaku usaha seperti kios, ruko hingga kafe disebut dikenakan tarif pengangkutan sampah mulai Rp100 ribu hingga hampir Rp500 ribu per bulan.

    Dohar menegaskan, pihak yang mengeluarkan surat edaran itu, yakni PT Mahaju Langgeng Jaya, bukan mitra resmi Pemerintah Kota Batam. Ia juga memastikan surat edaran tersebut tidak pernah diketahui ataupun dikoordinasikan dengan DLH Kota Batam.

    “Surat himbauan itu tidak sepengetahuan dari Pemerintah Kota Batam dan itu kita anggap bukan menjadi bagian dari kami. Himbauan yang mereka sampaikan itu sifatnya pribadi, tidak ada urusan dengan kita,” tegas Dohar saat dikonfirmasi.

    Ia juga memastikan Pemerintah Kota Batam saat ini tidak memiliki rencana menaikkan tarif retribusi persampahan. Fokus pemerintah, kata dia, justru pada peningkatan layanan pengangkutan sampah, percepatan waktu pengangkutan, hingga penataan Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

    Karena itu, Dohar meminta warga dan pelaku usaha tidak merasa dipaksa menandatangani kontrak dengan pihak swasta apabila tarif yang ditawarkan dianggap memberatkan.

    “Mereka tidak usah berkontrak sama mereka jika memberatkan. Tetap ke kita saja,” ujarnya.

    Dohar kemudian menjelaskan, hingga saat ini pengangkutan sampah di kawasan perumahan dan permukiman masih sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui DLH Kota Batam dan belum ada perubahan regulasi.

    Sementara untuk kawasan komersial seperti pasar dan ruko, pemerintah memang membuka peluang pengelolaan sampah secara mandiri melalui pihak ketiga. Namun mekanismenya bersifat kerja sama bisnis ke bisnis atau B-to-B.

    Menurutnya, tarif yang ditawarkan pihak ketiga bisa saja lebih tinggi dibanding tarif Perda apabila terdapat tambahan layanan, seperti penyapuan harian atau pembersihan ekstra. Meski demikian, ia menegaskan tidak boleh ada unsur pemaksaan dalam kerja sama tersebut.

    “Tergantung mereka negosiasi seperti apa dan layanan apa yang disajikan. Sepanjang mereka menyepakati itu boleh saja, tetapi itu tidak menjadi sebuah keharusan atau paksaan,” jelasnya.

    DLH Kota Batam juga mewajibkan setiap pihak ketiga yang melakukan pengangkutan sampah mandiri untuk melapor ke dinas. Hal itu diperlukan agar pembuangan sampah tetap dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi sekaligus menghindari pungutan retribusi ganda kepada masyarakat.

    Menanggapi penggunaan stempel bertuliskan “Mitra DLH” yang memicu kebingungan di tengah masyarakat, Dohar memastikan pihaknya akan segera memanggil PT Mahaju Langgeng Jaya untuk dimintai klarifikasi.

    “Itu rencana akan kami panggil orangnya. Kami akan tanyakan kenapa modelnya begitu, dasarnya apa, karena yang jelas tidak boleh dalam bentuk paksaan,” pungkasnya.

    Di sisi lain, Dohar mengakui Pemerintah Kota Batam memang tengah mengkaji wacana swastanisasi pengangkutan sampah dalam jangka panjang. Namun, pembahasan tersebut masih berada pada tahap kajian strategis dan belum menjadi kebijakan resmi.

    Ke depan, pemerintah diwacanakan hanya berperan sebagai regulator, sementara operasional pengangkutan sampah dijalankan pihak ketiga.