• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Warga Kampung Belian Kecewa Terancam Digusur, Ketua DPRD Batam: Surat RDP Sudah Saya Disposisikan ke Komisi I

    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Muhammad Kamaluddin. (Foto: Asrul/Melayupedia)

    Batam, Melayupedia – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, bergerak cepat merespons kekecewaan warga Kampung Belian Perpat, Kelurahan Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota. Warga sebelumnya merasa diabaikan karena tak kunjung mendapat jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ancaman penggusuran pemukiman mereka.

    Kamaluddin menegaskan bahwa surat permohonan RDP yang diajukan oleh warga sudah berada di meja kerjanya dan telah ditindaklanjuti secara administratif.

    "Besok saya minta konfirmasinya, Sudah saya disposisikan kepada Komisi I sesuai bidang tupoksinya (tugas pokok dan fungsi)," ujar Kamaluddin Minggu (7/6/2026).

    Ia menjelaskan bahwa begitu surat permohonan tersebut masuk, dirinya langsung menandatangani berkas tersebut untuk diteruskan ke Komisi I agar segera dijadwalkan agenda pertemuan.

    Namun hingga berita ini diturunkan, Ketua Komisi I DPRD Batam, Jelvin Tan, belum memberikan komentar resmi terkait kepastian tanggal pelaksanaan RDP. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui saluran WhatsApp belum mendapatkan respons.

    Sebelumnya, sebanyak 366 Kepala Keluarga (KK) di RT 04 RW 02 Kelurahan Kampung Belian didera rasa cemas dan kecewa yang mendalam. Di tengah bayang-bayang penggusuran lahan, mereka merasa aspirasinya tersumbat meski sudah dua kali melayangkan surat permohonan RDP ke gedung wakil rakyat.

    "Wakil rakyat tapi tidak mau dengar keluhan rakyat. Terus harus ke mana lagi warga mengadu?" keluh perwakilan warga, Muklis Adiputra Umbu, Minggu (7/6/2026).

    Muklis membeberkan kronologi perjuangan warga yang tak kunjung membuahkan hasil:

    April 2026 (Surat Pertama): Warga mendatangi gedung DPRD Batam dan menyerahkan surat permohonan RDP pertama yang diterima langsung di ruang Komisi I. Namun, berbulan-bulan dinanti, dialog tak kunjung terealisasi.

    20 Mei 2026 (Muncul SP 1): Alih-alih mendapat undangan RDP, warga justru dikejutkan dengan Surat Peringatan (SP) I dari Pemerintah Kota Batam. Lahan yang mereka tempati disebut sebagai aset pemerintah yang akan segera digunakan. Warga diberi tenggat waktu 7 hari hingga 27 Mei 2026 untuk mengosongkan lokasi.

    29 Mei 2026 (Surat Kedua): Merasa terdesak, warga kembali mengirimkan surat RDP kedua melalui bagian informasi DPRD Batam, yang sempat tidak mendapat kepastian sebelum akhirnya direspons oleh Ketua DPRD hari ini.

    Keresahan 366 KK di Kampung Belian kian memuncak setelah Pemerintah Kota Batam menawarkan opsi relokasi ke Rumah Susun (Rusun) di kawasan Tanjung Uncang. Bagi warga, solusi tersebut dinilai kurang berpihak pada kelangsungan hidup dan mata pencaharian mereka yang sudah lama menetap di kawasan Batam Kota.

    Warga berharap dengan turun tangannya Ketua DPRD Batam, Komisi I dapat segera menggelar RDP minggu ini guna menjembatani dialog yang adil antara warga, BP Batam/Pemkot, dan pihak terkait demi menemukan solusi terbaik tanpa merugikan masyarakat kecil.