• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    APINDO Batam Apresiasi Penyederhanaan Dokumen PPFTZ oleh Bea Cukai

    Terminal Peti Kemas Batu Ampar Kota Batam, April 2026 (Dok.BP Batam)

    Batam, Melayupedia – Dewan Pimpinan Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Batam menyampaikan apresiasi kepada Bea dan Cukai. Langkah penyederhanaan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) dinilai sangat membantu pelaku usaha.

    Kebijakan ini menyederhanakan proses administrasi pengiriman barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam ke wilayah pabean Indonesia. Kini, hanya diperlukan satu dokumen tunggal.

    Ketua DPK APINDO Batam, Rafki Rasyid, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah positif pemerintah. Tujuannya, mempercepat arus barang sekaligus mengurangi beban administrasi yang selama ini dikeluhkan pengusaha.

    "Kebijakan ini tentu didasari keinginan pemerintah untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan lalu lintas barang dari kawasan FTZ Batam ke wilayah pabean di seluruh Indonesia," ujar Rafki kepada Melayupedia, Senin, 1 Juni 2026.

    Rafki mengakui, selama ini pengusaha di Batam kerap menghadapi berbagai kendala saat mengirim barang ke daerah lain. Persoalannya beragam, mulai dari kewajiban perpajakan hingga lamanya proses pemeriksaan dan pengurusan dokumen perizinan.

    "Pengusaha memang banyak mengeluhkan berbagai persoalan dalam pengiriman barang ke wilayah lain di Indonesia. Mulai dari urusan pajak hingga lamanya pemeriksaan dan pengurusan izin lalu lintas barang," ujarnya.

    APINDO berharap penyederhanaan menjadi satu formulir PPFTZ mampu mengurangi hambatan birokrasi. Efisiensi distribusi barang dari Batam pun diharapkan meningkat.

    "Dengan kebijakan hanya menggunakan PPFTZ ini, kami berharap tidak ada lagi keluhan serupa di masa mendatang," kata Rafki.

    Tak hanya mengapresiasi kebijakan, APINDO juga menilai pelayanan Bea Cukai Batam selama ini cukup responsif. Rafki menyebut, setiap laporan atau keluhan dari anggota APINDO Batam umumnya mendapat respons cepat dari jajaran Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.

    "Bahkan sering kali melalui audiensi langsung dengan jajaran pimpinan Bea dan Cukai Batam," ujarnya.

    Ia berharap pola pelayanan tersebut terus dipertahankan dan ditingkatkan ke depannya.

    Rafki juga mengimbau para pelaku usaha di Batam untuk memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Jika menemui kendala, pengusaha diminta berkoordinasi dengan bagian pelayanan atau humas Bea Cukai Batam, maupun melalui APINDO Batam.

    Meski prosedur kini lebih sederhana, Rafki menegaskan pelaku usaha tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan. Kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku juga harus dipenuhi.

    "Kami mengimbau agar pengiriman barang ke wilayah pabean Indonesia tetap memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku serta membayar kewajiban pajak sesuai regulasi," katanya.

    Sebagai informasi, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam telah memastikan sistem pemberitahuan pabean untuk lalu lintas barang dari dan ke kawasan FTZ kini menggunakan satu dokumen PPFTZ. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2025.

    Melalui aturan tersebut, dokumen PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03 resmi dihapus. Semua jenis kegiatan pemasukan maupun pengeluaran barang di kawasan bebas kini menggunakan satu format dokumen. 

    Kebijakan yang mulai berlaku sejak 31 Maret 2025 ini bertujuan menyederhanakan administrasi, mempercepat pelayanan, serta memberi kemudahan bagi pengguna jasa kepabeanan di kawasan FTZ.