DPRD Batam Revisi Perda Ketertiban Sosial, Mahasiswa dan Masyarakat Diajak Beri Masukan
DPRD Kota Batam mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Sosial.
Batam, Melayupedia – DPRD Kota Batam mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Sosial. Regulasi yang sudah cukup lama belum diperbarui itu dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan aturan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat.
Pembahasan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat bersama Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Selasa (3/11/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Anwar Anas, didampingi Sekretaris Pansus Muhammad Fadhli. Sejumlah anggota Pansus turut hadir, yakni Amirsyah, Jamson Silaban, dan Anang Adhan. Hadir pula Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, Siti Nurlailah.
Dari pihak Pemko Batam, hadir Kepala Satpol PP Imam Tohari bersama sejumlah pejabat Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat serta Bagian Hukum Setdako Batam.
Ketua Pansus Anwar Anas mengatakan, rapat tersebut tidak hanya membahas draf revisi Ranperda, tetapi juga menginventarisasi sejumlah substansi yang perlu mendapat perhatian khusus.
Pansus juga mulai menyusun agenda pembahasan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kelompok masyarakat. Sejumlah pihak yang akan dimintai masukan turut didata, sekaligus menyiapkan jadwal pelaksanaan focus group discussion (FGD).
"Selain membahas draf revisi Ranperda, kita juga menginventarisasi substansi yang perlu mendapat perhatian khusus. Kita juga menyusun jadwal untuk pembahasan dengan stakeholder terkait, termasuk kelompok masyarakat," ungkap Anwar.
Menurutnya, revisi ini penting karena Perda Ketertiban Sosial sudah cukup lama belum diperbarui. Sementara itu, sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum di tingkat lebih tinggi telah mengalami perubahan.
Kondisi tersebut membuat sejumlah ketentuan dalam perda perlu disinkronkan agar tidak bertentangan dengan aturan terbaru dan tetap relevan saat diterapkan.
Anwar menyebut, desakan untuk memperbarui regulasi tersebut sebelumnya juga datang dari berbagai kalangan masyarakat.
Salah satunya disampaikan mahasiswa Universitas Putra Batam (UPB) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi IV DPRD Kota Batam pada 23 Juni 2026 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa turut memberikan masukan agar DPRD segera merevisi Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Sosial.
Anwar menegaskan, Pansus terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan masyarakat selama proses pembahasan berlangsung.
Menurutnya, pelibatan masyarakat diperlukan agar aturan yang nantinya disahkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga menjawab persoalan nyata di lapangan.
"Kita siap menerima masukan-masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan Ranperda ini dan bagaimana nantinya dapat diterapkan dalam masyarakat," tegasnya.
Melalui revisi tersebut, DPRD bersama Pemko Batam berharap dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan efektif sebagai landasan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, serta perlindungan masyarakat di Kota Batam.
(Adv)







