• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Pulihkan Pariwisata, Gubernur Kepri Usulkan Tak Lagi Pakai Tes PCR

    Ilustrasi PCR (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Pemerintah pusat memang menerapkan aturan hasil tes Polymare Chain Reaction (PCR), untuk penerbangan ke Kepulauan Riau (Kepri).

    Ternyata hal tersebut membuat Gubernur Kepri Ansar Ahmad berpikir ulang. Apalagi Kepri bersiap diri menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

    BACA JUGA:

    Asyik… PPKM di Karimun Turun ke Level 2

    Sambung Silaturami ala Satpolairud Polres Karimun di Pulau Terluar

    Ratusan Pelajar di Batam Antusias Ikuti Vaksinasi COVID-19

    Untuk itu, Gubernur Ansar meminta pemerintah pusat tidak lagi menerapkan aturan PCR, untuk memulihkan pariwisata di daerah yang dipimpinnya.

    "Kalau Batam, Bimtan, Tanjung Pinang sudah level 2, saya akan mengusulkan keberangkatan ke Batam, Tanjung Pinang dan Pulau Bintan tak menggunakan PCR lagi,” katanya, Senin (27/9/2021). 

    Sebagai gantinya, penumpang yang ingin singgah ke Kepri, harus menunjukkan hasil tes antigen. Serta menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 dosis kedua, dengan aplikasi Peduli Lindungi.

    "InsyaAllah tanggal 4 Oktober 2021 nanti, keputusan Inmendagri lagi mudah-mudahan kita sudah turun," ungkapnya

    Sebelumnya, Ansar mengakui pihaknya sudah melakukan asessment, bahkan ada daerah di Keprri yang harusnya sudah masuk PPKM level 1 bahkan level 2. Ia juga tampak menyesalkan PPKM di Kepri masih pada level 3.

    "Sebenarnya hampir semua kriteria itu terpenuhi. Kita sudah pada tingkat 1 dan sisi kontaknya sudah memadai," katanya.

    Menurutnya, ada 2 hal yang membuat Kepri masih pada level 3 dan harus diperbaiki. Seperti ketersediaan tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit. 

    Salah satunya di rumah sakit di Tanjungpinang dan Tanjung Uban. Ia meminta ketersediaan tempat tidur di RS di dua daerah tersebut, agar tidak dikurangi sehingga angka BOR bisa turun. 

    "Contohnya kalau Rumah Sakit Bunda Halimah 50 tempat tidur, karena kondisi melandai diturunkan menjadi 20. Itu tak boleh. Dan memperbesar angka BOR di kabupatennya," ucapnya.

    Lalu, faktor tracing yang perlu ditertibkan. Tracing ini kontak terdekat. PPKM mikro berbasis RT RW diperbolehkan melakukan tracing, ke rumah-rumah masyarakat yang terkonfirmasi.

    "Standardnya minimal 5 orang, tapi kita kejar harus 15 orang,”ujar Ansar.

    Setelah tracing, lanjut Ansara, wajib melaporkan ke aplikasi Silacak. Selama ini, sebagian ada yang melakukan tracing tapi tak melaporkan.

    "Maka kita jamin, kita pakai relawan, kita menyediakan anggarannya. Malam hari tenaga puskesmas sudah capek, tenaga relawan yang ditugaskan khsus input ke aplikasi silacak itu," ucapnya.