DLH Lingga Tegaskan Tambak Udang Wajib Kantongi Izin Lingkungan Sebelum Garap Lahan
Ilustrasi tambak udang.
Lingga, Melayupedia – Pemerintah Kabupaten Lingga menegaskan setiap pelaku usaha tambak udang wajib mengantongi izin lingkungan sebelum memulai aktivitas di lapangan. Proses perizinan tidak hanya dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala DLH Lingga, Joko Wiyono, mengatakan pengurusan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk kegiatan tambak udang dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) maupun secara manual.
"Tapi prosesnya tetap lewat PTSP dulu," kata Joko saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, DLH berwenang menerbitkan izin lingkungan setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Selama izin tersebut belum diterbitkan, pelaku usaha belum diperbolehkan melakukan penggarapan lahan.
"Ya, harusnya begitu (tidak boleh menggarap lahan)," sebutnya.
Joko menegaskan, apabila ditemukan pelaku usaha yang telah beraktivitas tanpa mengantongi izin lingkungan, DLH akan memberikan surat teguran agar segera menyelesaikan proses perizinan.
"Perizinan kalau lengkap, persyaratannya tidak lama. Kalau belum ada izin, kami akan mengeluarkan surat teguran supaya segera untuk pengurusan perizinan," pungkasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah pengusaha tambak udang di Kabupaten Lingga yang sedang dalam proses melengkapi perizinan. Karena itu, DLH mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga kegiatan budidaya tambak dapat berjalan sesuai aturan serta tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.







